Trenz Corner - Istriku Pernah Berzin@
Pertanyaan :
Istri saya mengaku kalau dia pernah berzin@ sebelumnya nikah, apa yg saya mesti lakukan ustad? Saya sakit setelah mendengar berita ini.
Apakah saya berhak mengambil mahar saya lantaran di akad nikah tercatat bila dia per4wan tpi ternyata tidak …mohon jawabannya ustad.
Dari Sdr. Abd
Jawaban :
Wa alaikumus salam wa rahmatullah
Pertama, islam memotivasi pada siapapun yang pernah lakukan dosa berkaitan dengan hak Allah, agar merahasiakan dosa itu dan dia lakukan pada dia dengan Allah. Dia bertaubat menyesali perbuatannya, tanpa ada mesti bercerita dosanya pada siapapun. Termasuk juga pada manusia terdekatnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan,
“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan lakukan perbuatan sejenis ini (perbuatan zin@), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikanlah. ” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 3048 dan al-Baihaqi dalam Sunan as-Sughra, 2719).
Karena yang lebih utama dalam pelanggaran ini, bagaimana dia selekasnya bertaubat dan melakukan perbaikan diri, tanpa ada harus membuat malu dianya di hadapan orang lain. lantaran ini malah jadi masalah baru.
Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah di bertanya mengenai suami yang menikah dengan gadis. Pada malam pertama, ternyata suami merasa istrinya tidak per4wan. Salah satu sisi penjelasan beliau,
فإذا ادَّعت أنَّها زالت البكارة في أمر غير الفاحشة : فلا حرج عليه ، أو بالفاحشة ولكنها ذكرت له أنها مغصوبة ومكرهة : فإن هذا لا يضره أيضاً ، إذا كانت قد مضى عليها حيضة بعد الحادث ، أو ذكرت أنها تابت وندمت ، وأن هذا فعلته في حال سفهها وجهلها ثم تابت وندمت : فإنه لا يضره ، ولا ينبغي أن يشيع ذلك ، بل ينبغي أن يستر عليها ، فإن غلب على ظنه صدقها واستقامتها : أبقاها ، وإلا طلقها مع الستر ، وعدم إظهار ما يسبب الفتنة والشرّ.
Bila istri mengakui bila keper4wanannya hilang BUKAN lantaran jalinan badan, jadi suami tidak masalah menjaga istrinya. Atau karena jalinan badan, namun sang istri mengakui dia diperkosa atau dipaksa, jadi suami tidak masalah melindungi istrinya, apabila istri sudah alami haid sekali setelah peristiwa itu terlebih dulu dia menikah.
Atau diakuinya telah bertaubat dan menyesali tindakannya, dan dia pernah kerjakan zin@ ini saat dia masihlah bodoh, dan sekarang ini sudah bertaubat, tidak masalah untuk suami untuk mempertahankannya. Dan tidak semestinya hal sejenis itu disebar luaskan, sebaliknya, harusnya dirahasiakan. Apabila suami meyakini sang istri telah jujur dan dia orang baik, bisa dia pertahankan. Bila tidak, suami bisa menceraikannya dengan tetaplah merahasiakan apa yang dihadapi istrinya. Tidak membeberkannya yang itu bisa menyebabkan terjadinya fitnah dan keburukan.
Ke-2, bila terlebih dulu menikah suami mempersyaratkan istrinya harus per4wan, nyatanya setelah menikah sang istri tidak per4wan, jadi pihak suami memiliki hak untuk membatalkan pernikahan.
Syaikhul Islam menerangkan,
لو شرط أحد الزوجين في الآخر صفةً مقصودة ، كالمال ، والجمال ، والبكارة ، ونحو ذلك : صح ذلك ، وملك المشترِط الفسخ عند فواته في أصح الروايتين عن أحمد ، وأصح وجهي الشافعي ، وظاهر مذهب مالك
Bila salah satu pasangan kemukakan prasyarat berupa persyaratan spesifik pada calonnya, seperti suami berharta, kecantikan, atau per4wan atau semacamnya, jadi prasyarat ini sah. Dan pihak yang kemukakan prasyarat berhak membatalkan pernikahan waktu syarat itu tidak tercukupi, menurut cerita yang lebih kuat dari Imam Ahmad dan pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafii, dan itu yang kuat dari pendapat Imam Malik. (Majmu’ Fatawa, 29/175).
Bagaimana dengan Mahar?
jika pembatalan nikah ini sebelum terjadi hub*ngan tubuh, jadi mahar dikembalikan. Tetapi bila sudah berlangsung jalinan, ada rincian :
Bila yang menipu pihak wanita, dia mengaku per4wan padahal tidak per4wan, jadi dia harus mengembalikan maharnya.
Bila yang menipu pihak wali, atau orang lain yang menjadi perantara baginya, jadi dia yang bertanggung jawab mengembalikan maharnya.
Ibnul Qoyim menjelaskan,
إذا اشترط السلامة ، أو شرط الجمال : فبانت شوهاء ، أو شرطها شابة حديثة السن : فبانت عجوزاً شمطاء ، أو شرطها بيضاء : فبانت سوداء ، أو بكراً : فبانت ثيِّباً : فله الفسخ في ذلك كله.
فإن كان قبل الدخول : فلا مهر لها ، وإن كان بعده : فلها المهر ، وهو غُرم على وليِّها إن كان غرَّه ، وإن كانت هي الغارَّة سقط مهرها
Bila pihak suami mengajukan syarat, mesti sehat tak cacat, atau mesti cantik, namun ternyata buruk, atau mesti masihlah muda, namun ternyata telah tua keriputan, atau mesti putih, namun ternyata hitam, atau mesti per4wan, namun nyatanya janda, jadi pihak suami memiliki hak membatalkan pernikahan. Bila pembatalan berlangsung sebelumnya hub*ngan tubuh, istri tak berhak memperoleh mahar. Jika sesudah jalinan, istri berhak memperoleh mahar. Sesaat tanggungan kembalikan mahar jadi tanggung jawab walinya, bila dia yang menipu suami. Tetapi bila istri yang menipu, gugur hak mahar untuk dia (Zadul Ma’ad, 5/163).
Ketiga, jika sebelum menikah, suami TIDAK mempersyaratkan istrinya mesti per4wan, jadi dia tak mempunyai hak untuk membatalkan akad.
Ibnul Qoyim menerangkan kapan seorang suami berhak membatalkan akad nikah, bila sebelumnya dia tak mempersyaratkan apa pun.
رواية رويت عن عمر رضي الله عنه : لا ترد النساء إلا من العيوب الأربعة : الجنون والجذام والبرص والداء في الفرج وهذه الرواية لا نعلم لها إسنادا أكثر من أصبغ عن ابن وهب عن عمر… هذا كله إذا أطلق الزوج
Satu kisah dari Umar radhiyallahu ‘anhu : Wanita tak dikembalikan (ke ortunya) terkecuali lantaran 4 type cacat : hilang ingatan, kusta, lepra, serta penyakit di kemaluan. Kisah ini tak saya ketahui sanadnya terkecuali dari Ashbagh, dari Ibnu Wahb, dari Umar…. ketentuan ini berlaku bila pihak suami tak mengajukan syarat apa pun. (Zadul Ma’ad, 5/163).
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
المعروف عند الفقهاء : أن الإنسان إذا تزوج امرأة على أنها بكر ، ولم يشترط أن تكون بكراً : فإنه لا خيار له ؛ وذلك لأن البكارة قد تزول بعبث المرأة بنفسها ، أو بقفزة قوية تُمَزِّق البكارة ، أو بإكراه على زنا ، فما دام هذا الاحتمال وارداً : فإنه لا فسخ للرجل إذا وجدها غير بكر. أما إذا اشترط أن تكون بكراً : فإن وجدها غير بكر : فله الخيار
Yang makruf di kalangan ulama, kalau saat seorang lelaki menikah dengan wanita yang dia anggap masihlah gadis, sesaat dia tak mempersyaratkan mesti gadis, jadi pihak suami tak mempunyai hak untuk membatalkan pernikahan. Karena kegadisannya mungkin hilang lantaran si wanita main-main dengan organ pribadinya, atau karena dia melompat hingga merobek keper4wanannya, atau diperkosa. Selama semuanya kemungkinan ini ada, pihak suami tak memiliki hak membatalkan pernikahan, saat dia menjumpai istrinya tak per4wan.
Tetapi bila pihak suami mempersyaratkan mesti per4wan, lalu ternyata istrinya tak per4wan, jadi suami miliki pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan nikah. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 67, no. 13).
Demikian pembahasan rincian hukumnya.
Cuma saja, kami menasehatkan, supaya pihak suami tetaplah menjaga istrinya serta merahasiakan apa yang dihadapi istrinya, bila dia telah benar-benar bertaubat dengan serius serta istiqamah jadi wanita yang sholihah.
Apabila anda sudah menerimanya, lupakan saat silamnya, serta tak diungkit lagi, terlebih saat terjadi pertengkaran rumah tangga. Dalam hadis dinyatakan,
“Orang yang sudah bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yg tidak mempunyai dosa. ” (HR. Ibnu Majah 4250, al-Baihaqi dalam al-Kubro 20561, serta dihasankan al-Albani).
Karena dia telah bertaubat dengan serius, jadi dia dianggap seperti orang yg tidak pernah melakukannya.
Sekalipun suami terasa sedih atau bahkan murka, tetapi ingat, semua akan tidak disia-siakan oleh Allah. Kesabarannya atas kesedihannya atau amarahnya bakal menghapuskan dosanya.
Mudah-mudahan Info ini bermanfaat untuk kita semua tolong bantu berbagi apabila anda peduli sahabat yang lain.
Sumber : https :// trendingtopics. blogspot. com/2016/05/hukum-menikahi-wanita-yang-pernah. html
Astagfirullah ...!!! Inilah Hukumnya Jika Anda Menikahi Wanita Yang Pernah Berzin@ M L Di Luar Nikah Dengan Pacarnya...Tolong Dishare
4/
5
Oleh
Unknown