Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa via ATM tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya!

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa via ATM tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya!




Artikel Terkait:



TrenzCorner - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengembangkan inovasi pelayanan bayar pajak kendaraan bermotor melalui ATM. Layanan yang disebut e-Samsat Jabar ini akan memberikan kemudahan kepada para pemilik kendaraan bermotor. Yang paling terasa adalah bayar pajak kendaraan tak perlu datang ke Samsat, cukup di ATM.

Berikut adalah ketentuan dan cara bayar pajak kendaraan ini:


  • Pemilik kendaraan adalah nasabah Bank BJB, BNI, BRI, dan BCA.
  • Data pemilik kendaraan sesuai dengan data yang ada di server Samsat Jabar.
  • Kendaraan tidak dalam status diblokir.
  • Pemilik kendaraan memiliki telefon dan nomor seluler yang aktif.
  • Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 tahun.
  • Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
  • Pajak bisa dibayar 6 bulan sebelum jatuh tempo.
  • Wajib pajak adalah perseorangan, bukan badan usaha, yayasan, atau badan sosial.


Setelah semuanya terpenuhi, maka yang dapat dilakukan pemilik kendaraan adalah:

1. Kirim SMS

Ketik SMS ke nomor 0811-211-9211 dengan format: esamsat [spasi] nomor rangka [spasi] Nomor KTP.
Contohnya: esamsat MH1KC12179k159XXX 3204373010760XXX

2. Dapatkan kode bayar

Akan ada 2 SMS balasan dari nomor tadi. SMS pertama berisikan informasi kendaraan yang kita miliki. SMS kedua berupa rincian kewajiban bayar pajak kendaraan yang dimaksud. Yang paling penting adalah ada 16 digit kode bayar (tertulis KD BYR) di bagian paling bawah. Kode itu yang akan dipakai saat membayar di ATM.

3. Cara membayar di ATM

ATM BRI:
  • Masuk pada menu PEMBAYARAN > PAJAK > LAINNYA > LAINNYA > E-SAMSAT
  • Masukkan kode 30004 untuk kode institusi Jawa Barat
  • Masukan 16 digit kode bayar yang didapat dari SMS yang tadi diterima
  • Muncul informasi kendaraan dan rincian pajak yang harus dibayar. Setelah transaksi dilakukan, maka akan keluar struk pembayaran
  • Cara lain adalah tanpa mengirimkan SMS, cukup datang ke ATM BRI dan memasukkan kode bayar dengan format: kode 32 + masa berlaku pajak (tanggal bulan tahun). Contoh: 3213052017. Seperti cara di atas, nanti akan keluar struk pembayaran


ATM BNI:
  • Masuk pada menu PEMBAYARAN > PAJAK/PENERIMAAN NEGARA > E-SAMSAT
  • Masukkan kode institusi (1502) + kode Samsat Jabar (32) + kode bayar dari SMS. Contoh: 150232321241020517XXXX
  • Muncul informasi kendaraan dan rincian pajak yang harus dibayar. Setelah transaksi, keluar struk pembayaran
  • Cara lain adalah tanpa mengirimkan SMS, cukup datang ke ATM BNI dan pada menu memasukkan kode bayar dengan format: kode institusi (1502) + kode Samsat Jabar (32) + masa berlaku pajak (tanggal bulan tahun). Contoh: 15023213052017. Seperti cara di atas, nanti akan keluar struk pembayaran
  • Untuk pembayaran via ATM BRI dan BNI saat ini belum bisa dilakukan di ATM Link (ATM bersama Mandiri, BRI, BNI, dan BTN). Untuk menemukan ATM BNI dan BRI non-ATM Link, dapat mencari ATM yang terletak bersebelahan dengan kantor bank bersangkutan. 


ATM BJB:
  • Masuk pada menu BAYAR > MENU LAINNYA > PAJAK/RETRIBUSI PROVINSI JAWA BARAT > PAJAK KENDARAAN
  • Masukkan 16 digit kode bayar dari SMS
  • Muncul informasi kendaraan dan rincian pajak yang harus dibayar. Setelah transaksi dilakukan, keluar struk pembayaran
  • Cara lain adalah tanpa mengirimkan SMS, cukup datang ke ATM BJB dan saat masuk pada menu untuk memasukkan kode bayar, masukan dengan format: kode provinsi Jabar (32) + masa berlaku pajak (tanggal bulan tahun). Contoh: 3213052017. Seperti cara di atas, nanti akan keluar struk pembayaran


ATM BCA:
  • Masuk pada menu MPN > PAJAK KENDARAAN > PEMBAYARAN PAJAK
  • Masukkan kode sandi Provinsi Jawa Barat (3 digit) yaitu 032
  • Masukkan kode bayar yang didapat dari SMS
  • Muncul informasi kendaraan dan rincian pajak yang harus dibayar. Setelah transaksi dilakukan, keluar struk pembayaran


4. Bukti struk ATM sudah cukup

  • Struk dari hasil transaksi pembayaran pajak kendaraan di ATM, merupakan bukti pembayaran yang sah
  • Pemilik kendaraan TIDAK PERLU datang ke Samsat lagi setelah pembayaran
  • Jika dianggap masih belum yakin dan memerlukan keamanan dan kenyamanan, struk tadi bisa dibawa ke Samsat dan dicetak bukti pembayaran pajak di STNK seperti biasa tanpa dipungut bayaran
  • Karena struk ATM gampang pudar, sebaiknya difotokopi secukupnya dan sisanya disimpan sebagai arsip saat dibutuhkan. Satu salinannya dapat diselipkan di STNK
  • Jika hilang, struk pembayaran dapat dicetak ulang di ATM.***


Semoga bermanfaat.........







.

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa via ATM tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya!
4/ 5
Oleh